Ini Kronologi Personel Pamwal Tewas Terlindas Truk di Tol Cikampek

  • Arry
  • 29 Okt 2021 06:16
Ilustrasi Kecelakaan Motor(@fsHH/pixabay)

Personel Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan atau DS, meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Cikampek. Saat itu Iptu DS sedang bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda untuk kegiatan di Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di KM 13.400 B Tol Jakarta arah Cikampek pada Kamis, 28 Oktober 2021, pukul 11.30 WIB. Begini kronologinya.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan, peristiwa ini berawal saat Iptu DS tengah mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya.

Baca Juga
Bos Indomaret Tewas Tertimpa Kontainer di Tol Cipularang, Ini Kronologinya

Saat itu, Iptu DS yang mengendarai motor patroli memberi isyarat kepada kendaraan besar agar berpindah dari lajur empat ke lajur tiga.

Namun, truk yang berada di depan Iptu DS tiba-tiba berbelok ke kanan hingga menabrak korban. Iptu DS terjatuh hingga menabrak beton pemisah jalan tol.

"Namun, karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," kata Argo saat dikonfirmasi.

"Di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala dan meninggal di tempat," jelasnya.

Baca Juga
Penumpang Kisahkan Detik-detik Kecelakaan Bus TransJakarta: Kok Tidak Ngerem?

Sesaat setelah kejadian, sopir truk dan kernetnya sempat melarikan diri. Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek setelah sekitar dua jam kabur.

"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR, sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.

"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.

"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait