Nama Budi Arie diketahui disebut dalam dakwaan perkara judi online di Kominfo yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada empat terdakwa dalam perkara ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," ujar Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi itu.
Budi Arie menegaskan, tidak mengetahui adanya praktik pengamanan situs judi online yang dilakukan para tersangka. Apalagi soal pembagian keuntungan dari pengamanan itu.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," ujar Ketua Projo itu.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News