Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik ini bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
Airlangga menjelaskan, ketentuan diskon tarif listrik 50 persen kali ini kemungkinan akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025. Namun cakupan penerima manfaat akan lebih terbatas.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca juga
Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon Berakhir dan Libur Lebaran, Ini Penjelasan PLN
Kebijakan diskon tarif listrik sebelumnya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kali ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. Termasuk menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurutnya, rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini sudah disampaikan kepada Presiden. Diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Artikel lainnya: Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Ini Penjelasan Mensesneg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News