Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Argo Akhirnya Ditahan

  • Arry
  • 28 Mei 2025 18:02
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM jadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi(ist/ist)

Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, akhirnya ditahan. Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun terancam 6 tahun dipenjara.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan, Christiano sebelumnya juga sudah menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

"Kemudian tersangka setelah ini kita lakukan penahanan di Polres," kata Kombes Edy Setyanto di aula Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.

Christiano pun ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Dia sudah mengenakan baju orange dengan tangan diborgol.

Baca juga
Laka Maut BMW vs Vario di Palagan Sleman: Argo Ericko Tewas, Penabrak Mahasiswa UGM

Edy menjelaskan, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dia dianggap lalai dalam berkendara.

"Pasal mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu 24 Mei dini hari WIB. Saat itu Christiano mengemudikan BMW, sementara Argo mengemudikan Honda Vario.

Kecelakaan bermula saat Argo yang sedang mengendarai Honda Vario berpelat B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. DIa kemudian melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

Di saat bersamaan, melaju mobil BMW bernopol B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Dia tak dapat mengendalikan mobilnya hingga menabrak Argo dari belakang.

Argo dan Vario yang dikemudikannya terpental. Sementara BMW kemudian menabrak mobil lainnya, Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi jalan.

Argo dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menyatakan, Argo mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, dan tangan kiri lecet.

Artikel lainnya: Viral Dandim Jaya Mohon Bantuan Bea Cukai Soal Barang Temannya, Kodam Jaya Buka Suara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait