Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan aturan bagi para pelajar di wilayahnya. Kini muncul aturan larangan bagi guru memberikan pekerjaan rumah atau PR untuk muridnya.
Dedi Mulyadi menilai, PR yang diberikan ke siswa kerap dikerjakan orang tua. Sehingga pemberian tugas itu menjadi tidak efektif.
“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran itu, larangan membuat PR bagi guru untuk siswa-siswanya. Kenapa itu dilakukan? Pertama, selama ini PR-PR yang dibuat ke rumah itu dikerjakan oleh orang tuanya, jadi tidak efektif dibuat PR," kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Jabar, Rabu, 4 Juni 2025.
"Yang keduanya, membuat rileks anak-anak ketika di rumah," ujarnya.
"Saya pengin anak-anak di rumah itu baca buku dengan rileks, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon, sehingga menjadi mereka produktif, tetapi ada batasan: Mereka tidak bisa keluar di atas lebih dari jam 9 (malam)," ujar Demul.
Kebijakan Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB dan Jam Malam
Dedi Mulyadi juga sudah mengeluarkan kebijakan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB dengan Sabtu dan Minggu libur. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SMA dan sederajat dan berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026.
Baca juga
Aturan Sekolah di Jabar Mulai Juli 2025: Masuk Jam 6.30 WIB, Jam Malam 21.00 WIB
“Mulai Tahun Ajaran Baru. Jadi Tahun Ajaran Baru masuk sekolahnya jam 6.30 (WIB). Kenapa jam 6.30 (WIB)? Karena itu kompensasi dari hari Sabtu yang libur. Jadi hari Sabtu yang libur daripada mereka terlalu siang kan lebih baik, lebih pagi agar pulangnya tidak terlalu siang,” kata Dedi.
Dalam Surat Edaran juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Dalam aturan baru, siswa sekolah hanya diperbolehkan aktif hingga pukul 21.00 WIB. Selebihnya mereka dilarang untuk beraktivitas di luar rumah. Berikut aturannya:
- Waktu pulang sekolah hingga 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00-21.00 WIB digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
- Sabtu dan Minggu digunakan untuk pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.
Artikel lainnya: Jelang Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia: Head To Head Garuda vs Dragon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News