Eks Marinir Satria Mau Jadi WNI Lagi Usai Jadi Tentara Rusia, Ini Kata Kemlu dan TNI

  • Arry
  • 22 Jul 2025 18:11
Mantan Marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara(ist/ist)

Mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, menyatakan ingin kembali ke Indonesia. Namun hal itu tak dapat dilakukan lantaran sudah kehilangan status sebagai WN Indonesia.

Dalam rekaman video yang viral, Satria mengaku tidak tahu perbuatannya menjadi tentara bayaran Rusia akan membuat status kewarganegaraannya dicabut.

Satria pun meminta kepada Presiden Susolo Bambang Yudhoyono, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar kembali menerimanya sebagai WNI.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya masih memantau keberadaan Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

Baca juga
Viral Eks Marinir Gabung Jadi Tentara Rusia Perang di Ukrania, TNI AL Buka Suara

"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah "Roy" Soemirat melalui pesan singkat di Jakarta.

Menurut Roy, Kemenlu juga tetap melakukan komunikasi dengan Satria.

Sementara itu Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria bukan lagi bagian dari TNI. Sehingga dia tidak dapat merespons permintaan Satria.

Baca juga
Eks Marinir Satria Arta: Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Mau Kembali ke RI

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta.

Tunggul menjelaskan, TNI tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul. 

Artikel lainnya: Jokowi Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait