Mantan Presiden Joko Widodo meminta polisi menunda pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus ijazah palsu. Namun Jokowi memberikan dua pilihan kepada penyidik.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan kliennya ingin pemeriksaan ditunda. Salah satunya karena kondisi kesehatan Presiden ke-7 RI itu.
“Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (karena masih) masa observasi dokter,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Rencananya Jokowi diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025. Jokowi diperiksa sebagai pelapor kasus ijazah palsu.
Baca juga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Seret Nama Eks Wamendes, Paiman Singgung Pasar Pramuka
Rivai menjelaskan, jika penundaan tidak dapat dilakukan, maka Jokowi mengusulkan agar dapat diperiksa di kediamannya, yakni di Solo.
“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ungkap Rivai.
Dia pun berharap penyidik dapat segera memberikan respons atas permohonan penundaan atau pemindahan pemeriksaan.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” ujar dia.
Baca juga
Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Tetiba Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
Kasus ijazah palsu saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli.
“Ada Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Salah satu laporan dilakukan Jokowi pada 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada lima nama yang dilaporkan Jokowi saat itu yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Jokowi melaporkan kelima orang itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Artikel lainnya: Selebgram Arnold Putra Dibebaskan Otoritas Myanmar, Ada Peran Adik Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News