Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tindak pidana yang dialami diplomat Arya Daru Pangayunan sebelum meninggal dunia di kamar kosnya. Polisi juga menyatakan, kasus ini tak melibatkan orang lain.
Kesimpulan itu disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025. Kesimpulan didasarkan hasil penyelidikan komprehensif berbagai pihak, termasuk ahli forensik dan psikolog forensik.
"Penyelidikan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana terhadap korban," kata Kombes Wira Satya.
"Meninggal tanpa keterlibata orang lain," jelasnya.
Baca juga
Momen Terakhir Arya Daru Sebelum Tewas: Belanja ke GI Hingga Diintip Penjaga Kos
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. Seperti keluarga, rekan kerja, penjaga kos, dan sopir taksi.
Selain itu, polisi juga melibatkan enam ahli untuk menjelaskan temuan teknis selama penyelidikan.
Untuk diketahui, Arya Daru ditemukan meinggal dunia di kamar kosnya di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli.
Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning dengan kondisi kamar terkunci dari dalam.
Pada 7 Juli malam, Arya Daru sempat ke rooftop Kemlu. Dia berdiam diri di atas atap sekitar 1,5 jam. Saat kembali ke kosan, Arya Daru tak membawa tas ransel dan tas belanjanya.
Artikel lainnya: Dikabarkan dekat dengan Riza Chalid, Ini Jawaban PM Malaysia Anwar Ibrahim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News