Korupsi Kuota Haji, MAKI Serahkan Bukti Keputusan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji 50:50

  • Arry
  • 12 Agt 2025 05:35
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyerahkan bukti baru ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti baru ini berupa surat keputusan Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

MAKI menyerahkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. SK diteken Gus Yaqut pada 15 Januari 2024.

"Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy pdf dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin menjelaskan, SK itu menjadi dasar pembagian kuota untuk haji reguler dan khusus. Dalam keputusan itu, disebutkan kuota haji 2024 dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga
KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji Jadi Penyidikan, Gus Yaqut Akan Diperiksa Lagi

Menurutnya, keputusan itu justru bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU itu diatur, kuota haji khusus hanya boleh mendapatkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

"Surat keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi," jelasnya.

"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham," tambahnya.

Boyamin menduga keputusan itu disusun terburu-buru oleh empat orang. Mereka adalah AR alias Gus AD selaku stafsus Menag; FL selaku pejabat eselon I di Kemenag; NS selaku pejabat eselon II di Kemenag; dan HD selaku pegawai setingkat eselon IV di Kemenag.

Selain soal pembaguan kuota haji, Boyamin menilai kasus ini dapat melebar karena adanya dugaan pungutan liar kepada calon jemaah haji khusus dari kuota tambahan itu. Pungutan diduga mencapai Rp75 juta.

Baca juga
KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pemberi Perintah dan Penerima Dana

"Dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya," jelas dia.

"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

KPK telah meningkatkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK membidik tersangka yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.

Asep menyebut, sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.

KPK akan menjerat tersangka korupsi kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel lainnya: Film Merah Putih: One For All, Kontroversi, Dibandingkan Jumbo, dan Sosok di Belakang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait