Gaji anggota DPR
Dalam aturan itu disebutkan, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per sebulan.
Selain gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatannya.
Besaran tunjangan legislator diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan Melekat Anggota DPR
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan Lain Anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Angka tersebut dapat lebih besar lagi jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Selain itu, juga anggota DPR menerima uang perjalanan dinas, yang besarannya:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima tunjangan tambahan sebagai pengganti rumah dinas.
Artikel lainnya: Istana Pecah, Ini Momen Prabowo Ikut Joget Tabola Bale Silet Open Up
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News