Istilah Darurat Militer tengah banyak dibahas di tengah kondisi keamanan Indonesia belakangan ini. Apa sih darurat militer? dan apa syarat darurat militer dapat diberlakukan?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi. Artinya, militer akan menjadi penanggung jawab pemerintahan sementara.
Apa syarat berlakunya darurat militer di Indonesia?
Di Indonesia, darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Baca juga
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa yang Anarkis
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) aturan itu, ada tiga kondisi yang dapat menyebabkan darurat militer berlaku, yakni:
- keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
- timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
- hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Penetapan darurat militer ditentukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Nantinya, Presiden akan menentukan apakah darurat militer berlaku di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam keadaan darurat militer, Presiden akan dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:
- Menteri Pertama;
- Menteri Keamanan/Pertahanan;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Menteri Luar Negeri;
- Kepala Staf Angkatan Darat;
- Kepala Staf Angkatan Laut;
- Kepala Staf Angkatan Udara;
- Kepala Kepolisian Negara.
Selain itu, Presiden juga dapat mengangkat Menteri atau Pejabat lain selain yang tersebut di atas apabila ia memandang perlu.
Apakah Indonesia pernah menerapkan darurat militer?
Indonesia pernah melakukan darurat militer di dua wilayah yakni Provinsi Timor Timur pada 1999 dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 2003.
Belakangan, Timor Tumur lepas sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Saat ini Timor Timur sudah berstatus sebagai suatu negara dengan nama Timor Leste.
Sedangkan darurat militer di Aceh berakhir pada 2004 dengan keputusan perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Artikel lainnya: Menguak Harga Figur Iron Man dan Spider-Man Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News