Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa yang Anarkis

  • Arry
  • 31 Agt 2025 00:01
Presiden Prabowo Subianto(setpres/youtube)

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas myang bertindak anarkis. Hal ini menyusul meningkatnya suhu keamanan di sejumlah wilayah.

Perintah itu disampaikan Prabowo saat memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Bogor, Sabtu, 30 mAgustus 2025.

"Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit.

Sigit menjelaskan, saat ini unjuk rasa di sejumlah wilayah cenderung tidak sesuai aturan. Dia ingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9/1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga
7 Halte Rusak Dibakar Imbas Demo, Seluruh Rute TransJakarta Berhenti Beroperasi

"Kalau kami melihat bahwa eskalasi yang terjadi 2 hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujarnya.

Kapolri menegaskan unjuk rasa adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Namun penyampaian pendapat ini harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.

"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang."

"Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya. 

Artikel lainnya: Rumah Dijarah Warga Tanjung Priok, Ini Deretan Rumah dan Mobil Mewah Ahmad Sahroni

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait