11 Poin Revisi UU BUMN: Berubah Jadi BP BUMN, Larangan Rangkap Jabatan

  • Arry
  • 27 Sep 2025 14:08
Gedung BUMN(bumn/bumn.go.id)

Newscast.id - Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang BUMN. Ada 11 perubahan yang terjadi dalam UU Noor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panja Revisi UU BUMN yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025.

"Kami sampaikan juga pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN sebagai berikut," kata Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade.

"Semoga RUU ini dapat memenuhi perkembangan hukum BUMN di Indonesia, meningkatkan kinerja, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Berikut 11 pokok revisi UU BUMN:

1. Badan Pengaturan BUMN

Nomenklatur Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

2. Kewenangan BP BUMN

BP BUMN diberi kewenangan lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN.

3. Dividen Saham Seri A Dwiwarna

Dividen dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Saham dwiwarna hanya bisa dimiliki negara, berlaku di BUMN, anak usaha BUMN, dan afiliasinya.

4. Larangan Rangkap Jabatan Menteri

Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Larangan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan Ketentuan Non-Penyelenggara Negara

Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi diatur sebagai bukan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan Gender

Setiap karyawan BUMN berhak atas kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.

7. Pajak Transaksi BUMN

Aturan pajak berlaku untuk transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga BUMN. Rincian teknis diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Pengecualian BUMN sebagai Alat Fiskal

Beberapa BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal BP BUMN mendapat pengecualian.

9. Kewenangan Pemeriksaan Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi pengaturan khusus terkait pemeriksaan keuangan BUMN.

10. Peralihan dari Kementerian ke BP BUMN

Mekanisme peralihan urusan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN diatur secara jelas.

11. Jangka Waktu Rangkap Jabatan

Aturan terkait jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sejak putusan MK berlaku, beserta pengaturan substansial lain. 

Artikel lainnya: Kualifikasi MotoGP Jepang 2025: Bagnaia Pole Position, Marquez Ketiga!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait