69 TPU di Jakarta Penuh, Jenazah Hanya Bisa Dimakamkan Tumpang

  • Arry
  • 22 Okt 2025 17:47
TPU Tegal Alur(dki jakarta/jakarta.go.id)

Newscast.id - Sebanyak 69 dari 80 tempat pemakaman umum atau TPU yang tersebar di lima wilayah di Jakarta penuh. TPU sudah tak dapat lagi menampung jenazah baru.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan, dengan kondisi ini sebagian besar TPU hanya dapat melayani pemakaman tumpang, yakni penguburan anggota keluarga dalam satu liang.

“Dari 80 lokasi TPU yang tersebar di 5 wilayah DKI, 69 TPU sudah penuh dan hanya menerima pelayanan makam tumpang,” ujar Fajar, Rabu, 22 Oktober 2025.

Meski demikian, saat ini masih terdapat 118.348 petak makam yang belum terpakai di Jakarta. Dengan rerata pemakaman 100 jenazah per hari, dia memperkirakan, jumlah petak itu dapat menampung jenazah baru hingga tiga tahun ke depan.

TPU yang masih memiliki petak makam di antaranya TPU Rawa Terate, Jakarta Timur; TPU Cipayung, Jakarta Timur; TPU Cilangkap, Jakarta Timur; TPU Bambu Apus, Jakarta Timur; TPU Rorotan, Jakarta Utara; TPU Cipinang Besar, Jakarta Timur; TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan; TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan; TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan; dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Selain itu ada pula TPU Pengadungan di Jakarta Jakarta Barat yang memiliki luas 65 hektare. Namun TPU ini masih perlu dilakukan pengerukan atau pematangan lahan.

Fajar menjelaskan, saat ini pihaknya kesulitan menambah lahan makam di Jakarta. Sebab sering terkendala penolakan warga, terutama di wilayah padat penduduk.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyatakan segera menggelar rapat khusus untuk membahas solusi penanganan keterbatasan TPU di Jakarta.

“Kami sudah berkomunikasi, dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan kita akan rapat khusus mengenai pemakaman di Jakarta,” ujar Pramono. 

Artikel lainnya: Sumber Air Aqua Ternyata Bukan dari Pegunungan, Sidak KDM Ungkap Sumber Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait