Prabowo cabut izin 28 perusahaan imbas bencana di Aceh, Sumut, Sumbar; ini daftarnya

  • Arry
  • 20 Jan 2026 20:41
Bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara(humas/bnpb)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH terhadap 28 perusahaan. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran hingga terjadi banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa, 20 Januari 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Prabowo memimpin rapat virtual ini di tengah kunjungan kerja di London, Inggris. Prabowo didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca juga
Kunjungi Aceh ke-3 kalinya, Prabowo kini minta maaf dan singgung tongkat Nabi Musa

Sementara itu di Jakarta, rapat virtual ini dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Prasetyo Hadi menjelaskan, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.

Berikut daftar 22 perusahaan yang dicabut izinnya:

Aceh (3 Unit)

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 Unit)

4. PT. Minas Pagai Lumber
5. PT. Biomass Andalan Energi
6. PT. Bukit Raya Mudisa
7. PT. Dhara Silva Lestari
8. PT. Sukses Jaya Wood
9. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Unit)

10. PT. Anugerah Rimba Makmur
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat
12. PT. Gunung Raya Utama Timber
13. PT. Hutan Barumun Perkasa
14. PT. Multi Sibolga Timber
15. PT. Panei Lika Sejahtera
16. PT. Putra Lika Perkasa
17. PT. Sinar Belantara Indah
18. PT. Sumatera Riang Lestari
19. PT. Sumatera Sylva Lestari
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT. Teluk Nauli
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit)

3. PT. Agincourt Resources
4. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Unit)

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya
6. PT. Inang Sari 

Artikel lainnya: Keluarga ungkap smartwatch kopilot ATR 42-500 catat 13.647 langkah usai pesawat jatuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait