Pemilik Kapal Asing yang Disita Diminta Bayar Rp4,2 Miliar ke Oknum TNI AL

  • Arry
  • 15 Nov 2021 14:27
Kapal Perang TNI AL(TNI AL/tnial.mil.id)

Media asing, Reuters memberitakan, puluhan pemilik kapal asing mengaku membayar Rp4,2 miliar ke oknum TNI AL agar membebaskan kapal yang ditahan.

Dalam laporannya, Minggu, 14 November 2021, Reuters menyatakan, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai dan transfer bank melalui perantara, yang mengaku perwakilan dari TNI Angkatan Laut.

Penahanan dan pembayaran ini pertama kali dilaporkan Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.

Ada sekitar 30 kapal yang ditahan. Termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, dalam kurun tiga bulan terakhir. Sebagian besar kapal-kapal tersebut sudah dibebaskan setelah membayar Rp4,2 miiar.

Dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim kepada Reuters mengakui pembayaran US$250 ribu hingga US$300 ribu. Pembayaran ini dinilai lebih murah dibanding potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang disita berbulan-bulan.


TNI AL Membantah

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M. Holib, membantah tudihan tersebut.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang US$250.000 - US$300.000 untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib lewat keterangannya.

Holib menyayangkan informasi tersebut beredar cepat tanpa memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi TNI AL untuk klarifikasi.

Meski demikian, Holib mengakui ada penahanan terhadap sejumlah kapal asing. Penaganan dilakukan karena kapal-kapal tersebut melanggar hukum perairan teritorial Indonesia.

"Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran antara lain melakukan lego jangkar tanpa ijin dari otoritas pelabuhan di perairan territorial Indonesia yang bukan area lego jangkar yang ditentukan oleh pemerintah, berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute," tegas Holib.

"Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$250.000-US$300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu," jelas Holib.

"Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan services antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL," lanjutnya.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Pangkalan TNI AL, tidak dilakukan penahanan terhadap awak kapal termasuk nakhoda atau kapten kapal. Pada saat proses hukum seluruh awak kapal tetap berada di atas kapalnya, kecuali dalam rangka pemeriksaan di pangkalan untuk dimintai keterangan dan setelah selesai dikembalikan ke kapal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait