Newscast.id - Kasus dugaan pelecehan mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa diduga sebagai pelaku pelecehan ini.
Kasus ini viral usai sebuah akun mengunggah tangkapan layar percakapan sebuah WhatsApp Group. Isinya, percakapan dari anggota grup yang menjurus mesum membahas mahasiswi di kampus mereka.
Pihak UI melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah menangani kasus ini. Pihak FH UI juga sudah menggelar sidang terhadap 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.
Bagaimana perkembangan kasus chat mesum pelecehan mahasiswa FH UI ini, berikut fakta yang terkuak:
Baca juga
Heboh isi chat mahasiswa Fakultas Hukum UI lecehkan wanita, dekan langsung bereaksi
Kronologi kasus pelecehan seksual FH UI
Kasus ini mencuat saat sebuah akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar grup WhatsApp. Berikut kronologinya:
1. 11 April 2026
Akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. WAG itu berisi obrolan yang menjurus mesum dan cabul. Korbannya mahasiswi di FH UI. Unggahan ini kemudian viral.
2. 12 April 2026
Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
3. 13-15 April
FH UI masih menginvestigasi kasus ini.
Daftar pelaku
Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Selanjutnya permintaan maaf pelaku >>>
Permintaan maaf pelaku
Para pelaku dihadirkan di Auditorium FH UI pada Senin, 13 April malam. Mereka 'disidang' mahasiswa FH UI dan berujung permintaan maaf.
Banyak mahasiswa yang hadir di auditorium menyiarkan acara ini langsung di media sosial. Para pelaku dihadirkan dalam momen itu.
Mulanya hanya ada dua pelaku yang dihadirkan. Namun atas desakan dari mahasiswa, 14 terduga pelaku lainnya kemudian dihadirkan di tempat tersebut. Mereka berdiri di depan menghadap ratusan mahasiswa yang hadir. Korban pelecehan pun hadir di acara itu.
Di hadapan ratusan rekan-rekan mahasiswa, salah satu pelaku menyampaikan permintaan maaf dan siap menyatakan siap diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya terhadap apa yang saya lakukan terhadap orang terdekat saya. Dan saya siap mengikuti proses yang dilakukan kampus," kata dia.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya yang memberikan dampak buruk pada korban. Saya tidak sepenuhnya berani mengambil tindakan. Saya meminta maaf kepada korban apabila ada yang tidak pantas saya laksanakan. Saya siap mengikuti atas proses kampus," kata pelaku lain.
"Saya ingin meminta maaf dengan tulus kepada korban dan segala pihak yang di mana saya merasa direndahkan perkataan perbuatan percakapan inisiasi yang telah saya lakukan. Saya amat menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," lanjut pelaku lainnya.
Usai masing-masing pelaku 'disidang', mereka kemudian dibawa keluar petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Grup WhatsApp kos-kosan
Fakta baru kasus percakapan mesum mahasiswa FH UI terungkap. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan, grup WhatsApp itu mulanya dibuat untuk komunikasi penghuni kos.
"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," jelasnya di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April.
Kuasa hukum korban pelecehan, Timotius Rajagukguk, menambahkan, grup itu sudah dibuat sejak 2024. Anggota grup mulanya adalah mahasiswa yang tinggal di kos transit.
"Tapi memang awalnya itu kosan transit. bukan hanya mereka yang bertempat tinggal di sana," ungkapnya.
27 mahasiswi-dosen jadi korban
Timotius mengungkapkan, jumlah korban kasus ini mencapai 27 orang. Terdiri dari mahasiswi dan dosen perempuan di FH UI.
“Kalau yang saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” kata Timotius kepada wartawan.
Dia menduga, jumlah korban bisa bertambah, sebab grup WA itu sudah dibuat sejak 2024.
“Kalau nanti diperiksa satu per satu dengan teliti, berapa banyak korban yang akan ditemukan, itu masih bisa bertambah,” ujarnya.
Timotius menjelaskan, ada sejumlah mahasiswi yang sudah mengetahui menjadi korban sejak 2025. Namun mereka memilih diam karena khawatir respons publik dan kampus tidak berpihak.
“Mereka takut kalau dilaporkan hanya dianggap biasa saja, lalu tetap harus kuliah bareng dengan pelaku. Itu sangat menakutkan,” katanya.
“Pelaku dan korban itu satu kelas, saling kenal,” ucapnya.
Pelecehan saat kuliah dan bukan obrolan biasa
Timotius mengungkapkan, dugaan pelecehan tak hanya terjadi di ruang grup WA. Tetapi juga saat kegiatan perkuliahan berlangsung.
“Dalam beberapa konteks, mereka melakukan pelecehan itu di dalam kelas, saat pembelajaran berlangsung,” katanya.
"Kalau korban adik tingkat ada. Adik tingkat ada, seangkatan ada, kakak tingkat ada, dosen pun kan ada. Makanya itu semuanya ada, tersebar," tambahnya.
“Dosen-dosen yang menjadi korban itu adalah yang mengajar mereka di kelas,” ujarnya.
“Ini sudah bukan boys talk biasa. Ada pelecehan, ada penghinaan, lengkap,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News