MK Tangguhkan UU Omnibus Law, Perintahkan Pemerintah Perbaiki dalam 2 Tahun

  • Arry
  • 25 Nov 2021 16:11
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Mahkamah Konstitusi untuk sementara menangguhkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law. Mahkamah pun memerintahkan pemerintah segera memperbaiki UU itu dalam waktu 2 tahun.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, 25 November 2021.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar usman.

Jika dalam waktu dua tahun belum diperbaiki, maka UU Omnibus Law otomatis tidak berlaku. "Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," jelas Mahkamah.

Meski demikian, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga masa dua tahun. "Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," jelasnya.

Terkait putusan ini, Menteri Koordinatir bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan selama perbaikan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

"Putusan MK dibacakan agar pemerintah tak terbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang berlaku UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata Airlangga.

Pemohon

Perkara ini diajukan lima pemohon. YTakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Dalam permohonannya, Hakiimi menyatakan dirinya khawatir berlakunya UU Cipta Kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai pekerja kontrak.

Hakiimi mengaku mengalami kerugian konstitusional berupa terpangkasnya waktu istirahat mingguan, mengahpus sebagian kebijakan pengupahan, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Sementara itu, Novita Widyana selaku pemonohn II menyatakan khawatir akan masa depannya setelah lulus dari SMA. Menurutnya, dengan berlakunya UU Cipta Kerja dia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sedangkan pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan juga diatur dalam UU Cipta Kerja.

Mereka menilai, hal ini bisa membuka peluang pendidikan dijadikan ladang bisnis.


Selanjutnya Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi terkait UU Omnibus Law >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait