Sejarah Baru: Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati ke Terdakwa Korupsi ASABRI

  • Arry
  • 7 Des 2021 12:45
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Sejarah baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia tercipta. Untuk pertama kalinya, jaksa menuntut mati terdakwa korupsi.

Terdakwa korupsi yang dituntut hukuman mati adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Jaksa menilai Heru terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI. Selain itu Heru juga dinilai melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Selain tuntutan mati, Heru Hidayat juga diharuskan membayar kerugian negara. Besarannya, sesuai dengan keuntungan yang dia terima dalam perkara ini.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Heru pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU Yindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata jaksa.

"Akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa menilai tak ada hal yang meringankan hukuman bagi Heru.

"Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," kata jaksa.

Dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yang diajukan ke persidangan. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Selain itu Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga menjadi terdakwa kasus korupsi ASABRI ini.

Heru Hidayat dan Benny Tjokro tidak hanya menjadi terdakwa kasus ASABRI. Dia juga telah mnejadi terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya telah divonis penjara seumur hidup.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait