Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren

  • Arry
  • 9 Des 2021 20:09
ILustrasi Pelecehan(@Anemone123/pixabay)

Herry saat ini tengah disidang atas kasus pemerkosaan kepada 12 santriwatinya. Dari 12 santriwati itu, 9 korban hamil dan sudah melahirkan.

Aksi bejatnya dilakukan kurun lima tahun dari 2016 hingga 2021. Dia melakukannya di hotel, apartemen, hingga di pesantrennya.

Dalam melakukan aksinya, Herry diduga mengancam hingga menghasut korban. Dia berjanji akan menikahi korban, membiayai perkuliahan, hingga dijanjikan menjadi polwan.

Atas perbuatannya, Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait