5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan

  • Arry
  • 11 Des 2021 15:05
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Fakta-fakta baru kasus pemerkosaan kepada 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan, pemilik Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani terus bermunculan.

Tak hanya diperkosa hingga hamil dan melahirkan, para santri itu ternyata juga dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya.

Saat ini baru terungkap 12 santri yang menjadi korbannya. Hal itu dilakukan Herry dalam kurun 2016-2021. Dia pun sudah memiliki 9 anak dari hasil aksi bejatnya itu.

Baca Juga
Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santri

Berikut fakta baru terungkap:

1. Gunakan dana bantuan untuk sewa hotel

Kejaksaan tengah mengusut kasus baru yang diduga dilakukan Herry Wirawan. Dia diduga menggunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen. Dua tempat itu diduga digunakan Herry untuk menyetubuhi santrinya.

"Terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Saat ditekankan apakah hotel yang disewa itu yang digunakan untuk memerkosa santrinya, Asep menjawab, "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi."

Dalam persidangan terungkap Herry melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Seperti di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Baca Juga
Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren


2. Hery Wirawan jadikan bayi dari korban sebagai alat untuk meminta sumbangan

Dari hasil hubungan biadabnya dengan 12 santriwati, ada 9 bayi yang lahir. Namun, bayi-bayi yang lahir itu diketahui dijadikan alat bagi Herry untuk meminta sumbangan dari donatur.

Hal ini terungkap dari laporan LPSK.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata LPSK dalam keterangan tertulis.


Selanjutnya dana pendidikan korban diembat hingga dijadikan kuli bangunan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait