Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

  • Arry
  • 13 Jan 2022 11:09
Ustaz Yusuf Mansyur(@yusufmansyurnew/instagram)

Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di pengadilan. Tak tanggung-tanggung, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu digugat Rp98,7 triliun atas kasus wanprestasi atau ingkar janji.

Gugatan ini dilayangkan Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan data di laman PN Jakarta Selatan, Ustaz Yusuf Mansur tan sendiri menghadapi gugatan trilunan rupiah itu. Dia digugat bersama dengan pihak lainnya.

Pihak tergugat adalah:

  1. PT Adi Partner Perkasa
  2. Adiansyah
  3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustad Yusuf Mansur alias UYM
  4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani

Dan pihak turut tergugat adalah: Yayasan Program Pembibitan Penghafal Alquran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

Pokok gugatan:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
    a. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
    b. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
  4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
    a. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);
    b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

Sidang perdana diagendakan pada Selasa, 15 Februari 2022 mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Selanjutnya gugatan ratusan juta ke Ustaz yusuf Mansur >>>

 

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur digugat 12 orang terkait perkara wanprestasi. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp785 juta.

Dilansir dari laman sipp.pn-tangerang.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.

12 Penggugat itu tak hanya menggugat Ustaz Yusuf Mansur. Merkea juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Ada 8 poin gugatan. Yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
  4. Menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp 285,36 juta).
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Soal gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap menghadapinya. "Soal gugatan perdata ke pengadilan, kami akan hadapi sebaik-baiknya," tulis Ustaz Yusuf Mansur di Instagramnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait