Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

  • Arry
  • 13 Jan 2022 11:09
Ustaz Yusuf Mansyur(@yusufmansyurnew/instagram)

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur digugat 12 orang terkait perkara wanprestasi. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp785 juta.

Dilansir dari laman sipp.pn-tangerang.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.

12 Penggugat itu tak hanya menggugat Ustaz Yusuf Mansur. Merkea juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Ada 8 poin gugatan. Yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
  4. Menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp 285,36 juta).
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Soal gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap menghadapinya. "Soal gugatan perdata ke pengadilan, kami akan hadapi sebaik-baiknya," tulis Ustaz Yusuf Mansur di Instagramnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait