OJK Cabut Izin PayTren, Ini Respons Yusuf Mansur

  • Arry
  • 14 Mei 2024 16:07
Ustaz Yusuf Mansur(@yusufmansyurnew/instagram)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) selaku Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah. Perusahaan ini diketahui didirikan Ustaz usuf Mansur.

Pengumuman ini disampaikan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Pencabutan resmi berlaku pada 8 Mei 2024.

OJK menetapkan pencabutan izin ini sebagai sanksi administratif atas tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terbukti dilakukan perusahaan.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangan resmi.

Baca juga
Mengenal Paytren, Perusahaan Investasi Milik Ustaz Yusuf Mansur

Bagaimana respons Yusuf Mansur?

Yusuf Mansur mengaku sudah berupaya menyelamatkan perusahaan dalam tiga tahun terakhir. Termasuk menjual 100 persen sahamnya di PayTren demi mendapatkan investor baru.

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Ngga selamat juga dan semoga Allah ngampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," kata Yusuf Mansur dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

Yusuf Mansur mengaku ikhlas atas keputusan OJK tersebut. "Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat udah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah,” ujar mantan Caleg Partai Perindo itu.

Yusuf Mansur juga memastikan, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan.

“Dan yang tidak kalah penting, tidak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," lanjut Yusuf.

Baca juga
Yusuf Mansur Marah Soal Rp 1 T, Wirda Mansur Klaim Ada yang Mau Beli Paytren Rp 4 T

"Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain, kebaikan. Semoga tidak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus. Untuk eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.


PayTren langgar 8 aturan

OJK merilis, ada delapan pelanggaran yang dilakukan OJK. Delapan pelanggaran itu adalah:

  1. Kantor tidak ditemukan;
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.

Artikel lainnya: Promo Pepper Lunch Buy 1 Free 1 Bagi Pemilik 10 Nama Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait