Digugat Rp98 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur Divonis Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar

  • Arry
  • 29 Jun 2023 12:29
Ustaz Yusuf Mansur(@yusufmansyurnew/instagram)

Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan wanprestasi bisnis Rp98 triliun. Dia pun hanya divonis untuk membayar ganti rugi Rp1,2 miliar.

Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juni 2023. Dalam putuannya, Yusuf Mansur divonis melakukan wanprestasi di investasi batu bara.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berikut amar putusan dalam pokok perkara tersebut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000, (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.438.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Baca juga
Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur adalah pihak tergugat III. Sementara Tergugat I adalah PT Adi Partner Perkasa, Tergugat II Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.

Merkea digugat oleh Zaini Mustofa sebesar Rp98,61 triliun sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, dia menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang keliru.

Deddy menyatakan, ada sejumlah barang bukti yang mereka ajukan tidak menjadi pertimbangan hakim. "Harapan kami dengan upaya hukum banding, judex factie itu bisa dianulir," kata Deddy.

Artikel lainnya: Cerita Dewi Perssik Hewan Kurbannya Ditolak Ketua RT dan Diminta Duit Rp100 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait