Gibran Digugat Rp10 Juta Oleh Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Bikin Lolos Nyawapres

  • Arry
  • 1 Feb 2024 11:45
Debat Cawapres 2024: Gibran Rakabuming Raka(kpu ri/youtube)

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, digugat Almas Tsaqibbirru. Gugatan terkait perkara wanprestasi.

Almas adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan Almas itu dikabulkan MK dan kemudian dijadikan landasan bagi Gibran untuk daftar sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Gugatan Almas ke Gibran terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta. Perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Surakarta, tidak dijelaskan materi perkara wanprestasi yang diajukan Almas ke Gibran.

Namun, pada 22 Januari, Almas juga menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Berdasarkan SIPP PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesarRp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

Baca juga
Bawaslu: Gibran Langgar Aturan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

Namun perkara ini dihentikan. Dalam putusan dismisal, Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak termasuk gugatan sederhana.

Berikut isi putusan yang dibacakan hakim tunggal, Bambang Ariyanto:

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana.

Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

MENETAPKAN:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
  2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
  3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Artikel lainnya: Beda dengan Pertamina, Shell dan BP-AKR Naikkan Harga BBM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait