Bawaslu: Gibran Langgar Aturan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

  • Arry
  • 4 Jan 2024 17:03
Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat Car free Day(ist/ist)

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka terbukti bersalah. Anak Ppresiden Jokowi itu terbukti melanggar aturan saat membagikan susu gratis saat car free day alias CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023.

Selain Gibran, ada dua terlapor lainnya. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya adalah caleg dari PAN.

Dalam putusan Bawaslu disebutkan, Gibran diduga melakukan sejumlah unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggta legislatif dan calon wakkl presiden usungan parpol.

Bawaslu menyatakan Gibran Cs melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4 Januari 2024.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Surat Bawaslu soal laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat Car Free Day (ist)
Surat Bawaslu soal laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat Car Free Day (ist)

Berdasaran Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), pelanggar aturan HBKB akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga surat daftar hitam.

"dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.

"partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.

Sementara itu, Bawaslu RI juga telah memutuskan, kegiatan Gibran di Car Free Day tersebut bukanlah pelanggaran Pemilu.

Gibran sendiri telah diklarifikasi bawaslu Jakpus terkait pembagian susu grtais saat CFD pada 3 Januari. Usai diperiksa, Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik dari aksi bagi susu di CFD.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di Gedung Bawaslu Jakpus, Rabu, 3 Januari.

Untuk diketahui, bagi-bagi susu gratis ini adalah salah satu program politik dari paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Artikel lainnya: Petugas Dishub DKI Viral Nemplok di Kap Mobil Hingga Menteng, Ini Permasalahannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait