Pesanan Burger Tak Sesuai Gambar, Warga Palopo Gugat KFC dan Gojek Rp4 Miliar

  • Arry
  • 16 Jan 2022 13:32
Paket KFC Kentucky Fried Chicken(hargamenu/hargamenu.net)

Berdasarkan keterangan dalam laman SIPP PN Palopo, berikut isi lengkap gugatan Erwin Sandi ke KFC dan Gojek:

Pihak tergugat:

  1. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST)
  2. PT GoTo Gojek Tokopedia


Turut tergugat:

  1. Arman Irwanto
  2. IMAM


Pokok gugatan:

  1. MENERIMA dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. MENYATAKAN bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf pada Penggugat secara terbuka yang dicantumkan pada halaman akun resmi Para Tergugat yang ada disemua di media sosial;
  4. MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp50.047.000 (limapuluh juta tiga puluh tujuh riburupiah) secara tunai dan seketika;
  5. MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar kerugian immateril pada Penggugat sebasar Rp2.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika pula;
  6. MENGHUKUM Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). pada Penggugat yang dibayar secara tunai dan seketika;
  7. MENGHUKUM pula Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000. 000 (dua milar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika pula;
  8. MENGHUKUM Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini
  9. MENGHUKUM Para Tergugat Untuk membayar Wang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan Putusan Ini Sejak Berkekuatan Hukum Tetap;
  10. MENGHUKUM Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


Jadwal sidang: Rabu, 26 Januari 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait