Keluarkan Paksa Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Penjelasan Satpol PP

  • Arry
  • 3 Feb 2022 11:15
Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau Kalimantan Utara(@susipudjiastuti/twitter)

Menurut Donal, hanggar tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun untuk melayani penerbangan perintis bagi masyarakat di Manilau, Kaltara.

"Susi Air pada bulan November 2021 sudah meminta perpanjangan kepada Bupati Malinau, namun ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain," kata Donal.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani lansung oleh Bupati," ujar Donal.

Donal menyatakan, sejak awal sudah ada indikasi Bupati Manilau, Wempi W Mawa, tidak memperpanjang sewa ke Susi Air. Hanggar diduga akan diberikan pada pihak lain.

Baca Juga
Kronologi Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Donal.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelasnya.

Donal menjelaskan, setelah mengetahui sewa tak diperpanjang, Susi Air meminta waktu sekitar tiga bulan untuk mengosongkan hanggar. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Donal, akibat tindakan ini tentu merugikan operasional Susi Air. Hal ini juga akan berdampak pada pelayanan Susi Air pada masyarakat Kaltara dan sekitarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait