PSK Menjamur di Wilayah IKN, Sekali Kencan Rp400 Ribu

  • Arry
  • 7 Jul 2025 14:15
Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara atau IKN(kemenparekraf/kemenparekraf.go.id)

Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) diserbu pekerja seks komersil atau PSK. Puluhan PSK itu disebut berasal dari Bandung hingga Makassar.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan telah menertibkan puluhan PSK yang beroperasio di sekitar wilayah IKN. Hal ini beradasarkan penertiban selama 2025.

"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," kata Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali dikutip dari Antara, Senin, 7 Juli 2025.

Operasi ini terus dilakukan agar di sekitar ibu kota Indonesia tersebut bersih dari penyakit sosial masyarakat. Bagenda menjelaskan, dalam tiga penertiban yang dilakukan, Satpol PP menjaring 64 perempuan yang diduga pelaku praktik prostitusi.

Baca juga
Banjir Jakarta Meluas Hingga 109 RT, Nyaris Seribu Warga Mengungsi

"Operasi pertama petugas tertibkan dua orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan," jelas Bagenda.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, praktik prostitusi ini dilakukan secara daring atau online dengan menggunakan aplikasi media sosial. Para pelaku diduga menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp 300 ribu per malam.

"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan," kata Bagenda.

Bagenda menjelaskan, PSK itu berasal Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Usai dibina, mereka diminta meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial," kata Bagenda. 

Artikel lainnya: Mas Pelayaran Si Penganiaya Kurir ShopeeFood di Sleman Jadi Tersangka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait