Somasi ke Pemkab Malinau Berakhir Hari Ini, Apa Langkah Susi Air?

  • Arry
  • 10 Feb 2022 16:19
Pesawat Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Dikeluarkan Paksa dari Hangar Bandara Malinau(ist/ist)

Somasi yang dilayangkan Susi Air kepada Pemerintah Kabupaten Malinau akan berakhir hari ini, Kamis, 10 Februari 2022. Belum ada jawaban dari Pemkab atas somasi tersebut.

Somasi dilayangkan Susi Air pada 7 Februari 2022. Mereka memberikan waktu tiga hari kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, meminta maaf karena mengusir Susi Air dari hanggar Bandara Malinau serta mengganti rugi Rp8,9 miliar.

Tuntutan tersebut hingga kini belum ditanggapi Bupati Wempi dan Sekda Ernes. Apa langkah Susi Air?

Baca Juga
Diusir dari Hanggar Bandara, Susi Air Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M

Donal Fariz mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Namun dia masih menunggu karena jangka waktu somasi berakhir pukul 24.00 WIB.

"Nanti kami kabari langkah selanjutnya," kata Donal saat dihubungi newscast.id, Kamis, 10 Februari 2022.

Somasi ini dibuat Visi Law Office karena menilai Bupati Wempi dan Sekda Ernes adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan tugas Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Baca Juga
Keluarkan Paksa Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Penjelasan Satpol PP

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujar Donal dari Visi Law Office.

"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Donal.

Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya

Susi Air pun menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes meminta maaf dalam jangka waktu tiga hari kepada maskapai. Selain itu, kedua pihak tersebut juga diminta mengganti kerugian Rp8,9 miliar.

"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Donal.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.


Selanjutnya tanggapan Pemkab Malinau >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait