Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya

  • Arry
  • 4 Feb 2022 16:08
Pesawat Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Dikeluarkan Paksa dari Hangar Bandara Malinau(@susipudjiastuti/twitter)

Pengusiran maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, menuai perhatian publik. Sebanyak tiga pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu kini teronggok di luar hanggar.

Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya menjelaskan alasan 'pengusiran' Susi Air dari hanggar bandara. Pihak pemkab menyatakan tindakan mereka bukan pengusiran, namun lantaran kontrak Susi Air sudah berakhir.

Ernes menjelaskan, kasus ini bermula saat kontrak Susi Air sudah akan berakhir pada akhir 2021. Saat itu, Susi Air sebenarnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sewa.

"Kami akan menjelaskan secara runut hanggar pesawat milik pemda (Malinau). Berdasarkan surat yang telah masuk ke pemda tahun 2021 permohonan terhadap hanggar pesawat, jadi selain Susi Air, ada pesawat lainnya juga kepada pemda untuk bisa menggunakan hanggar," kata Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga
Efek Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara: Kondisi Pesawat Hingga Nasib Pelayanan

Menurut Ernes, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar pada 15 November 2021. Proposal kontrak sewa hanggar tak hanya diajukan Susi Air, namun juga diajukan sejumlah maskapai.

"Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," ujarnya.

Ernes menjelaskan, berdasarkan klausul di kontrak, ada aturan terkait berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.

Baca Juga
Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa oleh Susi Air. Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Menurut Ernes, Pemkab Malinau sudah memberitahu pihak Susi Air soal keputusan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar. Pemberitahuan itu dilakukan pada 9 Desember 2021.

"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022. Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.

Berdasarkan keputusan itu, dalam kontrak disebutkan, jika masa perjanjian sewa berakhir, pihak penyewa dalam hal ini Susi Air, harus mengosongkan hanggar pesawat milik Pemkab.


Selanjutnya Susi Air dikirimkan 3 kali surat peringatan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait