Lebih dari 250 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

  • Arry
  • 13 Feb 2022 10:16
BPJS Ketenagakerjaan(ist/ist)

Aturan baru soal dana Jaminan Hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun menuai penolakan. Ratusan ribu orang pun sudah meneken penolakan aturan tersebut dan meminta pemerintah membatalkannya.

Aturan soal JHT baru bisa cair setelah peserta berusia 56 tahun tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Masyarakat langsung merespons soal aturan tersebut. Seseorang bernama Suhari Ete membuat petisi di laman Change.org. Isinya, meminta Menteri Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.

Hingga Minggu, 13 Februari 2022 pukul 10.10 WIB, sudah 258.672 orang menandatangani petisi. Ditargetkan 300 ribu orang akan teken petisi tersebut.

Dalam petisi itu, Suhari membandingkan dengan aturan sebelumnya. Yakni JHT bisa diambil setelah satu bulan peserta tak lagi bekerja di suatu perusahaan

"Jadi kalau buruh-pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK," kata Suhari.


Selanjutnya Isi Petisi penolakan pencairan JHT di usia 56 tahun >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait