Perang Rusia-Ukraina Makin Panas, RI Siapkan Evakuasi WNI

  • Arry
  • 26 Feb 2022 15:05
Sejumlah warga bersiap meninggalkan Kiev di tengah invansi Rusia ke Ukraina(Erin Trieb/Bloomberg)

Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah menyiapkan langkah untuk evakuasi WNI dari Ukraina. Langkah ini diambil setelah perang Ukraina dan Rusia makin memanas. Bahkan Rusia sudah mendekat ke Kota Kiev.

"Penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan," kata Kemenlu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Februari 2022.

Kemenlu menegaskan, Indonesia meminta agar invansi yang dilakukan Rusia ke Ukraina segera dihentikan. Seranga-serangan yang dilakukan dinilai sangat membahayakan keselamatan rakyat sipil seta mengancam perdamaian kawasan dan dunia.

"Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi," ujarnya.

Selain itu Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah nyata untuk mencegak memburuknya situasi di Ukraina.

"Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI. Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah," jelasnya.

Mengenai langkah evakuasi 140 WNI dari Ukraina, Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan paspor khusus bagi mereka.

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional," kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ujarnya.

"Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terang Andap.

Meski demikian, SPLP itu hanya berlaku untuk satu kali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontingensi.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blangko paspor di dalam dan luar Indonesia," kata Andap.

"Pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," paparnya.


Selanjutnya Presiden Volodymyr Zelensky Sebut Nasib Ukraina Ditentukan Malam Ini >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait