Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

  • Arry
  • 10 Mar 2022 17:00
Kereta Api(KAI/kai.id)

PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru perjalanan naik KA jarak jauh dan dekat. Aturan ini mulai berlaku 9 Maret 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan menggunakan KA yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun booster, tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil tes PCR maupun Antigen.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mengetahui status vaksinai pelanggan, PT KAI telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Untuk Pelancong Domestik

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh:
    a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
    b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
    c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
    a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
    b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Joni.

PT KAI juga mewajibkan pelanggan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait