Imigrasi Sebut 34 WN China Kantongi Izin Masuk RI Saat PPKM

  • Arry
  • 9 Agt 2021 08:05
Ilustrasi Bandar Udara(Skitterphoto/pixabay)

Imigrasi buka suara soal masuknya 34 warga negara China ke Indonesia di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan, para WN China itu sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas atau ITAS.

"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan COVID-19," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Arya, 34 WN China yang menjadi tenaga kerja asing tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Angkut 34 WN China Saat PPKM, Ini Pembelaan Citilink

WN China tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.

Angga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi COVID-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Pandemi Covid-19, Akhirnya Indonesia Tutup Pintu Bagi WN dan Pekerja Asing

Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19 serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan," ujar dia.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.

Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait