Polemik Kematian Tersangka Teroris Dokter Sunardi, Ini 6 Penjelasan Polisi

  • Arry
  • 12 Mar 2022 16:16
Tim Densus 88 Antiteror Polri(humas/polri.go.id)

Kematian dokter Sunardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme menuai polemik. Polri pun buka suara soal kematian dokter Sunardi saat ditangkap Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dokter Sunardi tewas ditembak saat Densus 88 melakukan penyergapan di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu 9 Maret 2022. Polisi menyatakan, dokter Sunardi ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Jumat, 11 Maret 2022.

"Tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang menghentikannya dan kendaraan petugas tersebut. Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga tersebut. Sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat," ucapnya.


Polri pun menjelaskan kronologi penyergapan hingga dokter Sunardi tewas ditembak:

1. Tersangka Teroris

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, dokter Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme sebelum penyergapan dilakukan.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Brigjen Ramadhan.


2. Dokter Sunardi Penasihat Jamaah Islamiyah

Ramadhan menjelaskan, dokter Sunardi diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Tanah Air. Dokter Sunardi juga tercatat sebagai anggota Jamaah Islamiyah atau JI.

Berbagai jabatan pernah diemban Dokter Sunardi seperti Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

"Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah," jelas Ramadhan.

"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang," ujarnya.


Selanjutnya penembakan sesuai prosedur >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait