Yogyakarta Darurat Klitih, Sultan Minta Pelaku Diproses Hukum Tanpa Lihat Umur

  • Arry
  • 5 Apr 2022 14:25
Sri Sultan Hamengku Buwono X(humas/slemankab.go.id)

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meradang. Kasus klitih di Jogja makin meresahkan. Seorang pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith meninggal usai menjadi korban klitih.

Klitih adalah suatu fenomena sosial di Yogyakarta yang dilakukan anak muda di usia 14-19 tahun yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dengan melakukan perilaku agresivitas yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai seseorang.

Sri Sultan meminta agar pelaku kejahatan klitih diproses tapa tebang pilih. Sebab, perilaku tersebut sudah masuk pelanggaran pidana.

"Ini pelanggaran pidana, saya kira dicari aja diproses. Kalau saya itu sudah berlebih kalau itu. Diproses saja secara hukum," kata Sultan, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga
Klitih di Yogyakarta Makin Meresahkan, Pelajar SMA Muhammadiyah Tewas Disabet Gir

Sultan berharap kepolisian segera menangkap pelaku. Meski pelakunya masih dalam kategori anak-anak karena sudah menimbulkan korban hingga meninggal dunia.

"Iya (diproses hukum) perkara nanti (pelaku) anak ini pidana ya sampai meninggal ya. Penegak hukum bisa cari cara dia diproses di pengadilan," tegas Sultan.

"Kalau saya itu melanggar hukum. Bukan klitih kenakalan anak saja, tapi sudah terlalu jauh," sambungnya.

"Seperti itu bisa tapi di bulan apapun bisa terjadi. Saya nggak bisa mengatakan itu ya atau tidak karena yang namanya kejahatan bisa terjadi kapan pun," ujarnya.


Selanjutnya Daffa tewas usai jadi korban klitih >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait