Sri Mulyani: THR Untuk PNS Cair 18 April, Gaji ke-13 Cair Juli 2022

  • Arry
  • 16 Apr 2022 14:01
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR(@tutik/istock)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya atau THR untuk PNS hingga pensiunan akan cair pada Senin, 18 April 2022. Selain itu, gaji ke-13 PNS juga bakal cair pada Juli 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR direncanakan dilakukan pada periode H-10 Idulfitri. Dia punmeminta kepada kementerian dan lembaga negara mengajukan surat perintah atau SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN mulai Senin 18 April.

"Sehingga PNS dapat menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami ucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga
ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Terima THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%

"THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta orang," jelasnya.

Untuk pencairan THR, lanjut Sri Mulyani, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,3 triliun. Rinciannya, THR untuk para abdi negara di kementerian/lembaga pusat sebesar Rp 10,3 triliun, untuk PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15,0 triliun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD 2022, serta untuk para pensiunan sebesar Rp 9,0 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga
Mengintip THR dan Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Nantinya, para PNS akan menerima THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Selain THR, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, serta pejabat negara lainnya.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13.

“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bonus 50 persen dari tunjangan kinerja bagi PNS. “Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait