Mengintip THR dan Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

  • Arry
  • 15 Apr 2022 11:32
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR(@tutik/istock)

Aparatur Sipil Negara atau ASN alias Pegawai Negeri Sipil PNS dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022. Tak hanya itu mereka juga menerima tambahan berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Selain PNS, THR dan gaji ke-13 juga akan diterima oleh aparat TNI dan Polri, pensiunan dan para penerima pensiun hingga pejabat negara seperti presiden.

Berapa sih THR yang bakal diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Baca Juga
ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Terima THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%

Aturan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji Presiden diatur dalam UU 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga
Kaesang Sindir Gaji Jokowi Kecil, Berapa Sih Gaji Presiden?

Berdasarkan undang-undang tersebut, disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji wakil presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Artinya, berdasarkan UU tersebut, gaji presiden mencapai Rp 30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta.

Baca juga
Krisdayanti Sebut Dapat Ratusan Juta, Ini Gaji Resmi Anggota DPR

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan untuk presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil presiden mencapai Rp 22 juta per bulan.

Jika merujuk pada PMK 2021, presiden akan mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing Rp 62,74 juta. Sedangkan wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait