Kenaikan drastis gaji anggota DPR menuai sorotan. Tak tanggung-tanggung, kini para legislator dapat mengantongi Rp3 juta per hari.
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan tak ada kenaikan. Namun dia mengakui ada penambahan gaji yang berasal dari kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.
"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," tuturnya.
Baca juga
Ramai Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp3 Juta per Hari, Ini Penjelasan Puan Maharani
Sementara itu Sekjen DPR, Indra Iskandar, menjelaskan, besaran tunjangan perumahan mencapai Rp50 juta per bulan. Nilai itu sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan.
"Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan.
Indra menjelaskan, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta itu bersifat lump sump. Sehingga legislator tidak perlu memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan uang itu.
Lalu berapa besaran gaji anggota DPR?
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca juga
Prabowo Teken Aturan Baru: Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR:
Ketua DPR
1. Gaji pokok: Rp 5.040.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 117.733.503 atau sekira Rp3,9 juta per hari
Wakil Ketua DPR
1. Gaji pokok: Rp 4.620.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903 atau sekira Rp3,7 juta per hari
Anggota DPR
1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903 atau sekira Rp3,4 juta per hari
Selain itu, juga anggota DPR menerima uang perjalanan dinas, yang besarannya:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Artikel lainnya: Konvoi Supercar Tabrakan di Tol Kunciran Tangerang, 1 Lamborghini Ringsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News