Krisdayanti Sebut Dapat Ratusan Juta, Ini Gaji Resmi Anggota DPR

  • Arry
  • 17 Sep 2021 14:29
Suasana rapat paripurna DPR(ist/ist)

Krisdayanti mengungkapkan penghasilan anggota DPR dalam satu bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Berapa sih sebenarnya gaji resmi para legislator?

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok

  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Baca Juga:
Buka Gaji Anggota DPR Setengah Miliar Lebih, Krisdayanti: Izin Senior!

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

  • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Baca Juga:
Berharta Rp1,6 Triliun, Kepsek di Tangerang Sejajar Prabowo-Sandiaga

Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Baca Juga:
Jadi Menteri Agama, Harta Gus Yaqut Naik 1000 Persen

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat. Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun. Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Krisdayanti mengaku dapat lebih dari setengah miliar rupiah >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait