Hotman Paris Minta Maaf Soal Minuman Alkohol Untuk Muhammad, MUI: Hukum Tetap Lanjut

  • Arry
  • 27 Jun 2022 09:40
Pemegang Saham Holywings Hotman Paris Hutapea bertemu Ketua MUI KH Cholil Nafis(@hotmanparisofficial/instagram)

Hotman Paris Hutapea akhirnya muncul dalam kasus promo minuman keras untuk Muhammad dan Maria. Pemegang saham Holywings itu meminta maaf atas kejadian tersebut dan menemui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Pertemuan itu diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya. Hotman berharap permintaan maaf itu diterima oleh umat Islam.

"Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman dalam unggahan video di akun Istagram pribadinya dikutip Senin, 27 Juni 2022.

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam," kata Hotman.

"Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga
Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Holywings Minta Maaf Lagi Soal Miras Untuk Muhammad

Terkait permintaan maaf Hotman, Cholil Nafis menyatakan terima kasih atas klarifikasi yang disampaikan. Meski demikian, proses hukum tetap harus dilanjutkan.

"Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelasnya.

"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," jelasnya.

Hotman Paris minta maaf ke Ketua MUI KH Cholil Nafis soal minuman keras untuk Muhammad di Holywings


Selanjutnya otak di balik promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria >>>

 

Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu adalah:

1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request

Polisi menjerat enam tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan, tersangka pertama adalah seorang pria berinisial EJD. Jabatannya Director Creative Holywings.

"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi.

Baca juga
Heboh Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad di Holywings, Ini 5 Fakta Terbarunya

Tersangka kedua, perempuan inisial NDP. Jabatannya head team promotion. "Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," jelas Budhi.

Tersangka ketiga, pria berinisial DAD. Dia adalah pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.

Tersangka keempat, perempuan berinisial EA, selaku tim admin media sosial. "Dia bertugas mengunggah konten ke media sosial," jelasnya.

Tersangka kelima, seorang perempuan berinisial AAB, selaku social media officer. "Tugasnya mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings," jelasnya.

Tersangka keenam pria berinisial AAM selaku admin tim promo. "Bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW," jelasnya.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," kata Budhi Herdi.

Baca juga
Heboh Promo Minuman Beralkohol Untuk Muhammad, Ini Sosok di Belakang Holywings

Budhi menjelaskan, promosi itu dibuat untuk menarik banyak pengunjung ke Holywings. "Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," ujarnya.

"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.

"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujar Kombes Budhi Herdi.

"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait