Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ada di 19 Provinsi

  • Arry
  • 1 Jul 2022 19:10
Pemeriksaan wabah penyakit mulut dan kuku pada sapi(humas/ponorogo.go.id)

Pemerintah menetapkan status darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Wabah ini kini sudah menyebar di 19 provinsi.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni 2022. Status darurat berlaku hingga 31 Desember 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, dikutip Jumat, 1 Juli 2022.

"Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing," begitu bunyi diktum Keempat.

Suharyanto menjelaskan, segala biaya akibat dari keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, wabah PMK ini sudah tersebar di 19 Provinsi. Berikut provinsi yang terjangkit wabah PMK:

1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Sumatera Utara;
6. Sumatera Selatan;
7. Jambi;
8. Bengkulu;
9. Lampung;
10. Banten;
11. DKI Jakarta;
12. Jawa Barat;
13. Jawa Tengah;
14. D.I. Yogyakarta;
15. Jawa Timur;
16. Nusa Tenggara Barat;
17. Kalimantan Barat;
18. Kalimantan Tengah; dan
19. Kalimantan Selatan.


Sementara itu daerah wabah yang terkonfirmasi PMK dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50 persen dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:

1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Jambi;
6. Bengkulu;
7. Banten;
8. DKI Jakarta;
9. Jawa Barat;
10. Jawa Tengah;
11. DI Yogyakarta;
12. Jawa Timur;
13. Nusa Tenggara Barat; dan
14. Kalimantan Barat.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait