Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis, Anggota TNI Ditangkap

  • Arry
  • 17 Agt 2021 18:01
Viral pemotor halangi dan gebrak ambulans yang sedang membawa bayi kritis(@gholibnurilham/instagram)

Oknum TNI yang menghalangi dan menggebrak ambulans yang sedang membawa bayi kritis akhirnya ditangkap. Praka AMT kini telah mendekam di tahanan TNI AD.

"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintegritas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI AD di website tniad.mil.id.

Praka AMT diduga sengaja menghalangi laju ambulans yang saat itu membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis web TNI AD.

Baca Juga:
Viral Pria Berseragam Cokelat Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis

Dalam unggahan di Instagram TNI AD, terlihat Praka AMT mengenakan baju taanan warna kuning. Dia pun telah masuk tahanan.

"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintegritas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Kasus ini bermula saat ambulans yang dikemudikan oleh Gholib Nur Ilham menyenggol pemotor berseragam 'instansi'. Tidak terima pemotor berseragam 'instansi' itu lalu memukul kaca depan ambulans dan sempat mencoba menghadang laju dari ambulans.

"Setelah itu dia ambil kiri. Setelah mobil boks ambil kiri ternyata saya nggak ngeh pemotor itu ngejar kita di samping, berada di samping ambulans kita dan langsung gebrak kaca kita. Spontanitas kaget, cuma masih bisa kontrol emosi karena saya mikir pasien saya," ujar Gholib, Jumat (13/8).

Gholib tidak menggubris perlakuan pemotor. Saat itu dia fokus mengantar pasien bayinya.

Baca Juga:
Kisah Pilu di Balik Lomba Panjat Pinang HUT Indonesia

Pasien itu sampai di Rumah Sakit Budhi Asih pada Kamis (12/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban sempat dirawat, nyawa bayi itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/8).

"Kita dikabari dari pihak keluarga bidan kita yang bantu menangani pasien bahwa pasien kita yang kemarin kita bawa ke RSUD Budhi Asih, dia sudah berpulang ke Rahmatullah sekitar Subuh tadi, meninggal di rumah sakit," pungkas Gholib.

Dalam UU Lalu Lintas, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait