Bakar Keluarga Pacar Gegara Tak Dinikahi Usai Dihamili, Dokter Dituntut 12 Tahun Bui

  • Arry
  • 19 Jul 2022 20:50
Dokter Mery Anastasia membakar bengkel milik keluarga pacarnya, Lionardi Syahputra(ist/istimewa)

Mery Anastasia, seorang dokter di Tangerang dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Mery terbukti melakukan pembunuhan terhadap keluarga kekasihnya.

Tuntutan itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang usai menjalani rangkaian persidangan.

"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, di Tangerang, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca juga
Dokter Muda Dihamili Tak Dinikahi Bakar Bengkel, Kini Disidang Terancam Hukuman Mati

Tuntutan ini lebih rendah dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Mery dengan Pasal 340 KUHP. Menurutnya, tuntutan itu diberikan atas dasar kemanusiaan.

"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.

Baca juga
Kasus Dokter Bakar Bengkel: Tes Jiwa Hingga Dituduh Minta Rp300 Juta

"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," lanjut dia.

Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati seperti tercantum dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.


Selanjutnya kronologi dokter Mery bakar bengkel hingga membakar keluarga pacarnya >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait