Dokter Muda Dihamili Tak Dinikahi Bakar Bengkel, Kini Disidang Terancam Hukuman Mati

  • Arry
  • 5 Jan 2022 13:10
Dokter Mery Anastasia membakar bengkel milik keluarga pacarnya, Lionardi Syahputra(ist/istimewa)

Babak baru dalam kasus dokter muda yang dihamili dan tak dinikahi kekasihnya hingga mmebakar bengkel milik orang tuanya hingga menyebabkan pacar dan keluarganya tewas terbakar.

Dokter tersebut, Mery Anastasia, kini duduk sebagai terdakwa dan terancam hukuman mati. Kondisinya sedang hamil tua.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Januari 2022. Mery tidak hadir dalam persidangan tersebut karena tengah hamil tua. Dia dihadirkan secara virtual oleh jaksa.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, menjelaskan, Mery didakwa dengan pasal berlapis Salah satunya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati.

Baca Juga
Kasus Dokter Bakar Bengkel: Tes Jiwa Hingga Dituduh Minta Rp300 Juta

"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," kata Dapot, Rabu, 5 Januari 2022.

Pasal 338 KUHP mengatur soal pembunuhan. Sementara Pasal 187 KUHP mengatur pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.

"Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," katanya.


Selanjutnya kronologi Mery hamil dan tak dinikahi hingga bakar bengkel kekasihnya >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait