Jubir PSI Sebut Paspampres Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya

  • Arry
  • 26 Jul 2022 15:17
Ilustrasi pengawalan Paspampres(ist/ist)

Seorang kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Francine Widjojo, mengeluhkan prilaku rombongan Paspampres yang tengah mengawal mantan Wakil Presiden. Dia bahkan menyebut Paspampres ugal-ugalan dalam melakuan pengamanan.

Paspampres buka suara soal unggahan dari kader PSI tersebut. Mereka mengakui, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 24 Juli 2022, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu grup D Paspampres tengah mengawal mantan wapres kembali ke Pondok 10.

Insiden terjadi di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan. Mobol bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet kendaraan Hyundai bernopol B 1226 ZLQ. Mobil Hyundai itu melaku dari arah kiri belakang.

"Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi," demikian keterangan yang disampaikan Paspampres kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Salah seorang personel Paspampres kemudian sempat menghalangi mobil yang dikendarai Francine. Namun, meski sudah dihalangi, pengemudi Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan mereka tengah mengawal eks wapres.

"Setelah diperingatkan dan tetap personel Paspampres yang lain memerintahkan ke Patwal Pol agar kendaraan Hyundai tersebut di tahan tepat di Patung Obor, tetapi berhasil lolos," ucapnya.

Pengemudi Hyundai itu sempat mengikuti rombongan Paspampres hingga kawasan Sudirman. Namun, akhirnya terputus akibat kemacetan lalu lintas.

Paspampres kemudian menjelaskan dasar hukum pengawalan VVIP:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :

  1. Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
  2. Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
    - istana Presiden dan Wakil Presiden;
    - kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
    - kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
    - tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
    - materiil yang digunakan selama kegiatan.
  3. Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
    - kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
    - rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

"Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres," ujarnya.

"Rombongan presiden/VVIP yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009."


Selanjutnya versi Kader PSI >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait