Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Ditahan

  • Arry
  • 4 Agt 2022 07:17
Wajah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yag kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338(ist/ist)

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E alias Bharrada Richard Eliezer sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu pun langsung ditahan.

Bharada Eliezer menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," bunyi Pasal 338.

Baca juga
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Pihak Lain Terlibat

Selain itu, Andi menyatakan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak akan berhenti di Bharada Eliezer. Untuk itu, dia menambahkan dua pasal lagi ke Bharada E.

“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” kata Andi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    - Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
    - Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
  2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
    Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.


Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi Rian menyatakan Bharada E ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi.


Selanjutnya Baku Tembak Brigadir J vs Bharada E 2 Menit: 3 Tembakan Tak Tahu Kena atau Tidak >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait