Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri: Ini Pemeriksaan Keempat

  • Arry
  • 4 Agt 2022 11:02
Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Jenderal bintang dua itu akan bersaksi terkait tewasnya Brigdir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Irjen Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 09.55 WIB. Dia datang dengan mengenakan seragam polisi.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Sambo sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Dia mengaku ini merupakan pemeriksaan yang keempat.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo.

Baca juga
Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Istrinya Diduga Dilecehkan

Terkait kasus ini, Irjen Sambo tidak hanya dicopot sebagai Kadiv Propam. Dia juga dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgassus Polri.

Polisi sudah menetapkan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Dia diduga membunuh Brigadir Yosua, sesama ajudan Irjen Sambo.

Polisi menjerat Bharada Eliezer dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Selain itu, penyidik Polri juga menyatakan tindakan Eliezer tidak dilakukan sendiri.

Baca juga
Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Ditahan

"Penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    - Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
    - Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
  2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
    Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Baca juga
2 Tembakan Terakhir Bharada E Pastikan Brigadir J Tewas

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi Rian menyatakan Bharada E ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait